,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
05 Agustus 2018 | Dibaca: 1717 Kali
KPK Katakan Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN Secara Nasional Capai 52 Persen

Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa saat memberikaan arahan bahaya Korupsi di Kantor gubernur Sulsel di Makassar, 2 Desember 2015.

Jakarta, SuaraJournalist-KPK.ID | Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa mengatakan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara atau LHKPN secara nasional sampai 3 Agustus 2018 sekitar 52 persen.

Cahya mengatakan jumlah wajib LHKPN per 3 Agustus 2018 sekitar 320 ribu orang. "Dari jumlah tersebut yang telah melaporkan sekitar 165 ribu orang sehingga tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional adalah sekitar 52 persen," kata dia saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Agustus 2018.

Adapun rinciannya, kata Cahya, untuk tingkat eksekutif kepatuhannya sebesar 53 persen, yudikatif sebesar 41 persen, MPR sebesar 50 persen, DPR sebesar 12,95 persen, DPD sebesar 47,76 persen, DPRD sebesar 19,81 persen dan BUMN/BUMN sebesar 67 persen.

KPK juga mencatat pelaporan LHKPN untuk pemilihan anggota legislatif 2019 untuk DPR sebanyak 40 persen, DPD sebesar 66 persen dan DPRD sebesar 23 persen.

Pihaknya pun mengapresiasi pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang kepatuhan LHKPN-nya hampir mencapai 100 persen. Di tingkat kementerian, pelaporan tertinggi adalah Kementerian Bappenas sebesar 100 persen.

Secara berurutan pelaporan tertinggi adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya, Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian.

"Mudah-mudahan ini juga bsa diikuti oleh Kementerian-Kementerian lain," kata Cahya.

Sementara untuk sektor BUMN, KPK mengapresiasi PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), PT Perkebunan Nusantara Holding, PT Telkom, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait tingkat kepatuhan LHKPN tersebut.

"Mudah-mudahan ini bisa dipertahankan dan juga memacu BUMN-BUMN lain untuk segara melaporkan," kata Cahya.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>